Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) - Coggle Diagram
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Subjek
non PKP
terhadap Subjek Pajak Non PKP, PPN akan tetap terutang walaupun yang melakukan kegiatan yang merupakan objek PPN adalah bukan PKP, yaitu dalam hal
melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 16C UU PPN)
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
impor BKP
pengusaha kena pajak
terhadap Subjek Pajak PKP, PPN akan terutang dalam hal
PKP melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
PKP melakukan ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP
PKP melakukan penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
Objek
penggunaan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
penyerahan BKP dan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
impor BKP
ekspor BKP Berwujud atau TIdak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
definisi
pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
fungsi
Fungsi Budgetair
Fungsi Redistribusi
Bahan Perhitungan Kelebihan atau Kekurangan Pajak