Pajak Penghasilan (Umum) & Pajak penghasilan Final
Pengertian Pajak Penghasilan (Umum)
Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat.
Pengertian Pajak Penghasilan Final
Pajak final atau PPh final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan. Pajak final biasanya langsung disetorkan oleh WP.
Dasar Penerapan Pajak Final
- Penyederhanaan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha.
- Memudahkan serta mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.
Objek PPh Pasal 21
- Peghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja
- Penghasilan pegawai tidak tetep atau tenaga kerja lepas
- Imbalan kepada bukan pegawai
- Imbalan kepada peserta kegiatan
Subjek yang dikarenakan PPh 21
Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.
Subjek Pemotong PPh 21
Akan tetapi jenis PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21. Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara. Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut.
Penghasilan Bruto
Merupakan penghasilan kotor yang menjadi penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Faktor Penambah
Komponen yang menambah besaran dari penghasilan bruto antara lain penghasilan rutin (gaji pokok dan tunjangan) serta penghasilan tidak rutin (bonus, tunjangan hari raya, upah lembur dan sejenisnya).
variabel lain yang dapat menambah jumlah penghasilan bruto seperti misalnya tunjangan atas iuran program BPJS atau iuran wajib lain yang ditanggung oleh perusahaan.
Faktor Pengurang
Faktor ini nantinya digunakan untuk mengurangi jumlah penghasilan bruto untuk kemudian dikalikan dengan tarif PPh 21 yang berlaku pada tingkatan penghasilan yang diterima karyawan.
- Biaya Jabatan
biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran selama satu tahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biasanya besarannya adalah 5%, atau maksimal Rp. 500.000 dalam sebulan.
- Biaya Pensiun
pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima wajib pajak setiap bulannya. Besarannya adalah 2% dari penghasilan bruto, atau maksimal Rp. 200.000 per bulan.
- Iuran BPJS yang dibayarkan oleh karyawan mandiri.
Ada beberapa perusahaan yang memberikan keringanan berupa tunjangan iuran BPJS dan program wajib lainnya, namun ada juga yang mengharuskan wajib pajak membayarkan secara mandiri.
Objek Pajak Pph Final
- PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank
- PPh atas Bunga Obligasi
- PPh atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PPh atas Hadiah undian
- PPh atas transaksi Penjualan Saham di Burda Efek
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya.
- PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
- PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi.
- PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi
- PPh atas penghasilan dari persewaan Tanah dan atau Bangunan
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri
- PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- PPh atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonedia
- PPh atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktia Tetap
Pengertian Pajak Penghasilan Tidak Final
sistem pemungutan pajak ini tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga. Wajib pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Sehingga, transaksi baru akan dianggap lunas apabila perhitungan dan pelaporan pajak di akhir tahun telah selesai.