Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK, SALSA CALISTA F0320109 - Coggle Diagram
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK
Pembukuan
Pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi :
keadaan harta
kewajiban/ utang
modal
penghasilan dan biaya
harga perolehan dan penyerahan barang jasa
Diselenggarakan oleh :
wajib pajak badan
wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
Tujuan :
pengisian SPT
penghitungan PKP
penghitungan PPN dan PPnBM
mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha
Pencatatan
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/ penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
Syarat :
diselenggarakan dg memerhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan
pembukuan sekurang kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur
terdiri atas data yg dikumpulkan secara teratur
diselenggarakan di Indonesia yang diizinkan Menteri Keuangan
buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan harus disimpan selama 10 th di Indonesia
Tujuan :
pengisian SPT
penghitungan PKP
penghitungan PPN dan PPnBM
Tata Cara Pencatatan Orang Pribadi :
wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha harus mencatat peredaran atau pencatatan bruto dan penghaslan dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan Keputusan DirJen Pajak.
wajib pajak yang tdk melakukan kegiatan usaha mencatat penghasilan sesuai tata cara yg ditetapkan DirJen Pajak.
Syarat Pencatatan Orang Pribadi :
dibuat lengkap dan benar
pencatatan meliputi jangka 12 bulan
pencatatan dan dokumen yg menjadi dasar disimpan di tempat tinggal wajib pajak selama 10 th
pencatatan terdiri atas data yg dikumpulkan teratur
dapat menggambarkan jumlah peredaran/ penghasilan yang final sehingga dpat dihitung
apabila memiliki lebih dari 1 usaha, pencatatan harus jelas dari masing masing kegiatan
Sanski Pidana
Pasal 39 UU KUP :
memperlihatkan pembukuan atau pencatatan palsu
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan
tidak menyimpan data yang dikelola secara elektronik
dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 th, denda plg sedikit 2x pajak terutang dan paling banyak 4x pajak terutang
Penyelenggaraan Pembukuan dlm
Bahasa Asing/ Selain Rupiah
Wajib pajak penanaman modal : beroperasi berdasar UU ttg penanaman modal asing
Wajib pajak kontrak karya : beroperasi berdasar UU pertambangan minyak dan gas bumi
Wajib pajak kontrak bagi hasil : beroperasi berdasar UU pertambangan minyak dan gas
Bentuk usaha tetap : pasal 2 ayat 5 UU PPH atau perjanjian penghindaran pajak berganda
Wajib pajak yang berafiliasi dg perusahaan induk luar negeri
Tempat Penyimpanan
Buku/ Catatan/ Dokumen
Dikelola secara elektronik yang harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia dengan ketentuan :
wajib pajk orang pribadi
wajib pajak badan
Perubahan Tahun Buku dan
Metode Pembukuan
Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak
Kerahasiaan
Pembukuan
diselenggarakan oleh wajib pajak bersifat rahasia. Saat dilakukan pemeriksaan, kewajiban untuk merahasiakan pembukuan ditiadakan.
SALSA CALISTA
F0320109