Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KETENTUAN UMUM PAJAK, Pertanyaan - Coggle Diagram
KETENTUAN UMUM PAJAK
Pajak
Pengertian Pajak secara ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.
Fungsi Regulasi
Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi.
Fungsi Distribusi
Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik.
Fungsi Stabilisasi
Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
-
NPWP
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (Pasal 1 UU KUP 2007).
-
Fungsi NPWP
- Sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayarana Pajak dan dalam pengawasan administrasi
Surat Ketetapan Pajak
Fungsii SKP
SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak
Jenis-jennis SKP
-
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
-
Surat Tagihan Pajak
Pengertian
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak.
Fungsi STP
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang menurut STP WajibPajak
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda
- Sarana untuk menagih pajak.
Sanksi Administrasi STP
- Sanksi Administrasi berupa denda Rp50.000,- apabila wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan STP Masa. Dikenakan denda Rp100.000,- apabila tidak atau terlambat menyampaikan STP Tahunan
- Sanksi Administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak dalam hal tertentu
Cara Melunasi STP
Pelunasan STP harus dilakukan Wajib Pajak dengan mebayar di bank-bak yang menerima pembayaran pajak melalui Surat Sortan Pajak (SSP)
Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali
Keberatan
Syarat Pengajuan Surat Keberatan
- Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasanalasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
Banding
Syarat Pengajuan Surat Banding
- Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Peninjauan Kembali
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim.
-
-