Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KETENTUAN UMUM PAJAK - Coggle Diagram
KETENTUAN UMUM PAJAK
NPWP
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 1 UU KUP 2007).
-
Fungsi NPWP
- Sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan dalam pengawasan administrasi
-
PAJAK
Definisi
Pajak secara ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum.
Fungsi Pajak
Fungsi Anggaran : Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.
Fungsi Regulasi : Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidan sosial dan ekonomi. Contohnya untuk menghambat inflasi, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, memancing kegiatan ekspor, serta menarik investasi.
Fungsi Distribusi : Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik.
Fungsi Stabilisasi : Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilisasi ekonomi. Contohnya dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
SURAT KETETAPAN
PAJAK
Fungsi SKP
SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak
Jenis-jenis SKP
-
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
-