Yaitu, ketentuan Allah Ta’ala terhadap yang mumkin, dengan berkeadaan dari salah satu dua keadaan yang bertentangan. Misalnya si A, bila lahir boleh menjadi tinggi dan boleh menjadi pendek. Kekhususan bagi si A, yang lahir sebagai orang yang pendek, termasuk tugas dari ta’alluq irâdat. Setelah itu ta’alluq qudrat tanjîzi menciptakan si A betul-betul menjadi pendek. Demikian juga halnya ketentuan warna kulit, daerah dan nasab yang terlebih dahulu ditentukan oleh sifat irâdat. Untuk selanjutnya diciptakan oleh qudrat. Oleh sebab itu, ta’alluq irâdat, terbagi dua kelompok
Kelompok ta’alluq sulûhi qadîm ;
Kelayakan ta’alluq irâdat kepada segala yang harus, untuk mengkhususkan yang harus tersebut, agar mempunyai kondisi tertentu sebelum yang harus itu maujud. Kelayakan ta’alluq irâdat kepada segala yang harus adalah qadîm , karena bersifat qadîm, maka ta’alluq sulûhi bagi irâdat, bersifat qadîm juga.
Kelompok ta’alluq tanjizi qadîm :
Pengkhususan Allah Ta’ala secara langsung terhadap suatu yang harus, berkeadaan dengan suatu keadaan tertentu, sebelum yang harus itu diciptakan. Kekhususan yang demikian juga bersifat qadîm, karena Allah Ta’ala mengkhususkan ( menentukan ) suatu keadaan kepada yang harus dengan irâdat-Nya yang qadîm, maka ta’alluq tanjîzi bagi irâdat juga bersifat qadîm.
Segala yang harus bila adanya berkeadaan dengan suatu keadaan adalah, merupakan penjelmaan dari ta’alluq irâdat yang tanjîzi. Sehingga sebahagian ulama Tauhid, mengistilahkan bahwa; ta’alluq tanjîzi bagi qudrat adalah, “ qada’ ” dan penjelmaan yang mumkin ke alam nyata sesuai dengan ta’alluq tanjîzi irâdat, dinamakan dengan “qadar”.