Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemungutan dan Pembayaran Pajak - Coggle Diagram
Pemungutan dan Pembayaran Pajak
Asas-Asas
Pemungutan Pajak
Certainty
Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (
not arbitrary
).
Convenience Of Payment
Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan diterimanya penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.
Economic Of Collections
Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak.
Equality
Pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuan atau penghasilannya.
Teori-Teori Pembenaran Pemungutan Pajak
Teori Daya Pikul/ Teori Gaya Pikul
Pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar si Wajib Pajak sehingga tekanan pajak harus sesuai dengan daya pikul si Wajib Pajak. Teori ini diterapkan pada pajak penghsilan.
Teori Kewajiban Mutlak / Teori Bakti
Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat wajib membayar pajak.
Teori Kepentingan
Pembayaran pajak berkaitan dengan besar kecilnya kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Teori ini berlaku pada retribusi, tetapi sukar dipertahankan.
Teori Daya Beli
Fungsi pemungutan pajak adalah mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian membelihara kehidupan masyarakat untuk membawanya ke arah tertentu.
Teori Asuransi
Negara disamakan dengan perusahaan asuransi, untuk mendapat perlindungan warga negara harus membayar pajak sebagai premi. Teori ini tidak cocok dengan kenyataan.
Stelsel Pemungutan Pajak
Stelsel Fiktif
Pengenaan pajak didasarkan pada anggapan dalam suatu Undang-Undang. Misalnya penghasilan suatu tahun pajak disamakan dengan tahun sebelumnya.
Stelsel Campuran
Penghitungan pajak, dimana pada awal tahun menggunakan stelsel fiktif dan akhir tahun menggunakan stelsel nyata.
Stelsel Nyata
Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan yang diperoleh sesungguhnya dalam setiap tahun atau periode pajak.
Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang karena bersifat memaksa, hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun petugas pajak harus diatur di dalamnya.
Syarat Ekonomis
Pemungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak mengganggu kehidupan ekonomis si Wajib Pajak.
Syarat Keadilan
Pemungutan pajak harus adil dan merata.
Syarat Finansial
Biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari penerimaan pajak.
Utang Pajak
Berakhirnya Utang Pajak
Kompensasi
Dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun sama atau jenis pajak sama dalam tahun berbeda
Penghapusan Utang
Wajib pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi
Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa
Sebab lain sesuai hasil penelitian
Pembayaran /Pelunasan
Menggunakan surat setoran pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kedaluwarsa
Untuk pajak pusat adalah 5 tahun
Untuk pajak daerah adalah 5 tahun
Untuk retribusi daerah adalah 3 tahun
Sedangkan, untuk Wajib Pajak yang terlibat tindak pidana pajak tidak diberikan batas waktu
Timbulnya Utang Pajak
Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus
Ajaran Materiil
Rangkaian perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem
Self Assessment
Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak.
Sistem
Withholding
Besarnya pajak dihitung dan dipotong oleh pihak ketiga
Sistem
Official Assessment
Jumlah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak ditetapkan oleh fiskus.
Pengertian Utang Pajak
Utang pajak merupakan pajak yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.