Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK - Coggle Diagram
PAJAK
-
asas pemungutan pajak
Asas Certainty
semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum
-
Asas Equality
pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak
Asas Efficiency
biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak
perbedaan
tujuan
-
retribusi
memberikan jasa atau izin kepada masyarakat sehingga mereka bisa melaksanakan kegiatan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
-
lembaga yang memungut
-
retribusi
dikelola Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
-
pengertian
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.