Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Waris - Coggle Diagram
Waris
HUKUM
Hukum mempelajari
: fardhu kifayah
Hukum melaksanakan:
Fardhu 'ain
Sebab adanya Waris
Hub kerabat
Hub pernikahan
Hub keluarga
Hub agama
Gugurnya Waris
Perceraian
Pembunuhan
Perbedaan agama
Budak
An-Nisaa':11-12
ASHOBAH
Menerima semua sisa dari bagian yang sudah diberikan kpd ahli waris
Tidak menerima sama sekali jika tidak ada sisa
Mendapat sekuruh harta warisan jika tidak ada ahli waris
Macam Ashobah
Ashobah Ma'al Ghair:
Menjadi ashobah bersama-sama waris yang lain
Bi al-Ghair:
Menjadi shibah karena dengan waris yang lain
Binafsihi:
Menjadi ashobah dengan sendirinya tanpa disebabkan oleh waris yang lain
RUKUN
Warits
(Orang yang menerima harta waris)
Mauruts
(harta warisan)
Muwarits
(orang yang meninggal)
HIJAB
Seseorang yang menghalagi seseorang mendapatkan warisan karena dia memiliki hubungan yang lebih dekat dengan muwarits
Macam Hijab
Nuqshan
: Mengurangi bagian
Hirman
: Dinding yang menghalangi
TIDAK AKAN JADI HIRMAN
Suami
Istri
Anak Laki-laki
Ibu
Bapak
Anak perempuan