Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fiqh Muamalah & Munakahat, Paham, Mengerti, Interaksi antar dua orang,…
-
-
-
-
Jual beli, Sewa menyewa, dan Gadai
Ditinjau dari segi cara tukar menukar benda yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
mengkaji objeknya sehingga sebagian para ulama berpendapat bahwa muamalahal-madiyah adalah muamalah yang
bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjual belikan
-