Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pembukaan UUD 1945 - Coggle Diagram
Pembukaan UUD 1945
Pokok Pikiran
Pokok Pikiran Pertama
negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
menegaskan bahwa dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan.
-
penyelenggara negara dan setiap
warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan
golongan atau individu.
Pokok Pikiran Kedua
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin
dicapai, serta merupakan suatu kausa-finalis
-
mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.
Pokok Pikiran Ketiga
negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
-
-
-
Pokok Pikiran Keempat
negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).
mengandung makna bahwa UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur.
-
Makna Alinea
Alinea Ketiga
Makna
merupakan kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.
-
bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka
-
menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, serta jasmani dan rohani
memuat motivasi riil dan materil,
-
Alinea Keempat
memuat prinsip-prinsip negara Indonesia,
-
-
bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
Rakyat yang memiliki kekuasaan
untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
-
Tujuan
-
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
-
Alinea Kedua
menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:
-
-
kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Cita-cita Nasional
Negara yang
”merdeka”, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
"Bersatu" menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam kesatuan, bukan bentuk negara lain
-
”Adil”, menjelaskan bahwa negara
Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
-
Makna
kemerdekaan sebagai cita-cita
bangsa ini telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa
Indonesia dalam merebut kemerdekaan
-