Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pemerintahan Militer di Indonesia pada Masa Kependudukan Jepang - Coggle…
Pemerintahan Militer di Indonesia
pada Masa Kependudukan Jepang
Pemerintahan Militer bertugas
mengatur kehidupa rakyat
Pemerintahan Jepang mengeluarkan Osamu Seirei ( Undang-Undang yang dikeluarkan Panglima Militer Angkatan Darat ke-16) No 4 berisi ketetapan sebagai berikut
Menetapkan pemakaian waktu Jepang. Rakyat Indonesia juga diwajibkan merayakan hari raya Tencosetsu, yaitu hari kelahiran Kaisar Hirohito.
Menetapkan mata uang Hindia Belanda sebagai mata uang yang berlaku bagi kepentingan jual beli dan pembayaran. Selain itu, Jepang melarang pemakaian mata uang lain untuk kegiatan transaksi.
Hanya bendera Jepang, Hinomaru yang boleh dikibarkan pada hari-hari besar. Selain itu, hanya lagu kebangsaan Jepang ”Kimigayo” yang boleh diperdengarkan.
Pembagian Pemerintahan
Militer
Angkatan Laut Armada Selatan ke-2
Pemerintah militer Angkatan Laut, yaitu Armada Selatan ke-2 yang menguasai Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku dengan pusatnya di Makassar.
Angkatan Darat Tentara ke-25
Pemerintahan militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-25 (Tomi Shudan) yang menguasai Pulau Sumatra dengan pusat di Bukittinggi.
Angkatan Darat Tentara ke-16
Pemerintah militer Angkatan Darat, yaitu Tentara ke-16 (Asamu Shudan) yang menguasai Pulau Jawa dan Madura dengan pusat di Jakarta. Pemerintahan militer ini juga diperkuat Angkatan Laut (Dai Ni Nankenkantai).
Pemerintahan Militer
bersifat sementara
Gunseibu
Gunseibu yang bertugas sebagai koordinator pemerintahan militer. Gunseibu memiliki fungsi seperti gubernur yang juga bertugas memulihkan ketertiban dan keamanan. Gunseibu juga memiliki hak membentuk pemerintahan di daerah dan memecat pegawai Belanda. Jabatan gunseibu hanya terdapat di Pulau Jawa.
Gunseikan
Gunseikan (kepala staf militer) yang berfungsi sebagai kepala staf. Kepala staf pemerintahan pertama Jepang di Indonesia dijabat oleh Mayor Jenderal Sizaburo Okasaki. Gunseikan dibantu oleh staf yang disebut gunseikanbu (staf pemerintahan militer pusat). Di lingkungan gunseikanbu terdiri atas lima bu (departemen). Kelima bu tersebut yaitu Somobu (Departemen Dalam Negeri); Zaimubu (Departemen Keuangan); Sangyobu (Departemen Perusahaan, Industri, dan Kerajinan Tangan); Kotsubu (Departemen Lalu Lintas); serta Shihobu (Departemen Kehakiman).
Gunshireikan
Gunshireikan (panglima tentara) sering disebut saiko shikikan (panglima tertinggi). Gunshireikan merupakan pucuk pimpinan pemerintahan militer Jepang di Indonesia. Gunshireikan pertama diduduki oleh Jenderal Hitoshi Imamura.