Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Jenis PPh - Coggle Diagram
Jenis PPh
PPh Pasal 22
Pengertian
bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
-
-
Tarif
-
-
-
-
Untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu
-
PPh Pasal 21
Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
-
-
PPh Pasal 25
Pengertian
pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
Tarif PPh Pasal 25
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan)
PPh Pasal 26
pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri di Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tarif
- Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
- Dividen
- Bunga termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
- Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
*Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya
- Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
- Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
- Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
- Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
PPh Pasal 29
PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.
Tarif
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPh 25 yang sudah dilunasi = 0.75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
*PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang sudah dilunasi
- Wajib Pajak Badan
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh 25.
PPh Pasal 15
jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing
Tarif
- Perusahaan Pelayaran :
- Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
- Perusahaan Pelayaran dalam negri :
- Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
- Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan :
- Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
- Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
- Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B) :
- Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
- Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto