Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LIMA KAIDAH POKOK - Coggle Diagram
LIMA KAIDAH POKOK
الاءمور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada niatnya
Dasar Kaidah
bersumber dari hadist انماالاءعما ل بالنيات "segala perbuatan itu dilihat dari niatnya".
sebab amal manusia ada 3 yaitu:
dengan hati
dengan ucapan
dengan tindakan
menurut ulama, hadist ini berisi seperti sepertiga atau seperempatnya dari seluruh permasalahan dalam fiqh yang sudah tercakup dalam hadist ini.
menurut imam syafi'i ada 70 bab yang termasuk dalam hadist ini, diantaranya seperti : wudhu', mandi, qashar, jama', makmum dll.
kalam ulama mengatakan bahwa didalam niat mencakup beberapa wajah seperti: cara dari niat, syarat dari niat, waktunya niat, maksuq dari niat, dan tempatnya niat.
niat termasuk rukun atau syarat
menurut segolongan ulama
niat termasuk rukun, sebab niat dalam sholat misalnya merupakan dzat yang termasuk dalam sholat.
menurut ulama lain
niat termasuk syarat, sebab kalau niat termasuk rukun maka harus diniati lagi menjadi niat diniati.
menurut imam Al-Ghazali
kalau puasa, niatnya termasuk rukun, kalau sholat, niat termasuk syarat.
menurut Imam Nawawi dan Rofi'i
bagi sholat niat termasuk rukun, sedangkan bagi puasa niat termasuk syarat.
tempat niat
niat itu tidak berada pada ucapan, namun berada dalam hati. karena gerakan hati itu tidak mudah maka para alim menganjurkan disamping niat dalam hati juga dikukuhkan dengan ucapan lisan. sebaliknya jika niat hanya diucapkan dalam mulut maka tidak sah. jadi, apabila ada perbedaan antara ucapan dengan bunyi hati, maka yang di anggap adalah bunyi hati.
waktu niat
niat harus bersamaan dengan ibadah
jika permulaan ibadah berupa dzikir, maka bersamaannya niat itu harus bersamaan dengan lengkapnya dzikir itu.
jika ibadah berupa perbuatan maka niatnya cukup bersamaan dengan permulaan ibadah (tidak wajib niat sampai setelah habisnya ibadah), namun disunnahkan untuk mengingat sampai ibadah itu selesai dikerjakan.
syarat sah niat
harus islam
harus tamyiz
ilmu yang memenuhi, maksudnya yaitu mengetahui dengan sesuatu yang diniati.
tidak meakukan sesuatu yang menafikan niat, yakni hal-hal yang bisa membatalkan niat, seperti murtad, tidak adanya kemantapan dalam hati, ragu-ragu.
mampu dengan sesuatu yang diniati, baik akal, syarat, maupun kebiasaan
maksud niat
untuk membedakan antara ibadah dan pekerjaan, misal : antara mandi seperti pada umumnya dengan mandi junub, yang membedakan antara keduanya yakni niatnya.
untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lain. misal niat mandi untuk menghadiri juma'atan dengan mandi karena untuk ihram.
maka niat pada setiap ibadah itu mempunyai maksud tertentu sesuai dengan ibadah yang diniatinya.
ringkasan dari kaidah
didalam sumpah, niat itu dapat menghususkan kalimat yang umum namun tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus
Maksud dari sebuah lafad itu tergantung oleh orang yang melafadkannya
Amalan fardhu terkadang bisa berhasil dengan niat sunnah
Jika suatu ibarat memiliki persamaan yang identik dengan ibarat yang lain, maka dalam niatnya disyaratkan untuk ta'yin (menentukan)
Dalam melakukan ibadah yang fardhu, yang mana kefardhuannya harus dicantumkan dalam niat, maka ta'yin juga harus dicantumkan
Jika dalam suatu ibadah tidak mensyaratkan untuk ta'yin, tapi ta'yin tetap dicantumkan dan kemudiian ta'yin tersebut terdapat kesalahan, maka ibadah tersebut dianggap batal
Ketika melaksanakan sholat fardhu maka diwajibkan untuk menyebutkan kefardhuannya
Pada umumnya mewakili niat itu tidak boleh, kecuali niat yang harus bersamaan dengan pekerjaan tersebut dan pekerjaan itu bisa diwakilkan
Niat itu harus murni, tidak boleh dicampuri dengan maksud lain
اليقين لايزال باالشك
Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan kebimbangan
Dasar kaidah
bersumber dari hadist nabi yang berbunyi
قال رسولالله صلى الله عليه والسلم: اءذاوجداحدكم فى بطنه شيءفاءشكل عليه اخرج منه شيءام لافلايخرجن من المسجدحتى يسمع صوتااويجدريحا
"manakala seseorang diantaramu menemukan sesuatu dalam perutnya lalu ia ragu, adakah sesuatu yang keluar darinya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid, sampai ia mendengar suara atau menemukan bau."
kaidah khusus yang terkandung dalam kaidah ini
الاءصل بقاءماكان على ماكان
"yang jadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula"
من شك هل فعل شيء اءولا ؟ فاالاءصل انه لم يفعله
"Jika ada orang ragu, apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka ia dianggap belum berbuat"
الاءصل براءةالذمة.
"Yang jadi pokok adalah bebas dari tanggungan"
من تيقن الفعل وشك في القليل او الكثير حمل عل القليل
"Jika seseorang telah yakin berbuat (sesuatu), tetapi ia ragu, tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit"
الاءصل العدم
"Asal (didalam hak) itu tidak ada"
"Setiap yang baru itu harus dikira-kirakan kepada masa yang lebih dekat"
الاءالاءصل في كل حادث تقديره باءقرب زمن.
الاءصل في الاءشياءالاءباحة حتى يدل الدليل على الحريم
"Segala sesuatu itu pada dasarnya haram, kecuali ada dalil yang memperbolehkan"
الاءصل في الكلام الحقيقة
"Ucapan itu asalnya haqiqah"
إذاتعارض الاءصل والظاهر
"kalaau terjadi pertentangan antara asal dan dhahir"
إذاتعارض الاءصلان
"Apabila da dua asal yang saling bertentangan"
والظاهران ربما تعارضاوهو قليل
"Dhahir itu kadang juga bertentangan dengan dhahir lain, meskipun jarang terjadi"
macam syak (keraguan)
syak atas asal yang haram
syak atas asal yang mubah
syak atas sesuatu yang tidak diketahui asalnya
catatan
syak (keraguan) dan dhan (sangkaan) itu pengaruhnya dalam hukum sama
kaidah ini mempunyai pembanding yakni, اليقين قد يزال بالشك "Yakin itu terkadang bisa hilang sebab bimbang"
الضرريزال
mudharat itu dapat dihapus
Dasar Kaidah
bersumber dari sabda rasulullah SAW لاضررولاضرر
maksud dari sabda tersebut yakni berbuat mudhorot kepada diri sendiri itu tidak boleh, demikian juga ketika berbuat mudhorot kepada orang lain.
kaidah yang terperinci yang terkandung dalam kaidah ini
الضرورات تبيح المحظورات
"mudhorot itu dapat memperbolehkan yang dilarang"
الضررلايزال بالضرر
"mudhorot itu tidak dapat dihilangkan dengan mudhorot"
درءالمفاسدمقدم علي جلب المصالح
"menolak kerusakan itu didahulukan dari menarik kebaikan"
catatan
setiap perbuatan dibolehkan karena adanya udzur, apabila udzur itu hilang, maka ibadah itu juga ikut batal.
العادة محكمة
Adat kebiasaan itu bisa dihapus
المشقة تجلب التيسير
Keberatan bisa membawa kemudaha
Dasar Kaidah
Ayat Al-Qur'an
وماجعل عليكم في الدين من حرج
يريدالله بكم اليسرولايريدبكم العسر
Hadist Nabi SAW
بعثت بالحنفيتة السمحة السهلة
انالله أرادبهذاالاءمة اليسر ولم يردبهم العسر
sebab yang menimbulkan keringanan
terpaksa, lupa, kurang pengertian, sukar, bepergian, sakit, kurang akal.
macam keringanan
takhfif isqath (keringanan pengguguran)
takhrif tanqish (keringanan pengurangan)
takhfif ibdal (keringanan penggantian)
takhfif taqdim (keringanan mendahulukan)
takhfif takkhir (keringanan mengakhirkan)
takhfif tarkhish (keringanan kemurahan)
dalam istilah fiqh rukhsah merupakan perubahan hukum dari sukar menjadi mudah, karena adanya udzur, sedangkan untuk sebab hukum asalnya masih tetap.
macam rukhshah :
ada yang menjadi wajib
ada yang menjadi sunnah
ada yang menjadi mubah
ada yang khilafil aulia
ada yang menjadi makruh
catatan
kaidah ini mempunyai kaidah cabang yaitu :
الاءمرإذاضاق التسع "sesuatu itu apabila sempit, maka menjadi luas"
الاءمرإذا التسع ضاق "sesuatu itu apabila luas, bisa menjadi sempit"