Karena marokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh ( menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernfasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat kelas rokok terlarang atau haram.