Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Provinsi - Coggle Diagram
Provinsi
DPRD Provinsi
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
-membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
-melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
-
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Pengadilan Tinggi
Tugas
-
-
-
Menerima, memeriksa dan menyelesaikan setiap perkara di tingkat banding yang diajukan kepadanya serta tugas lain yang ditentukan oleh Undang-Undang
Fungsi
Fungsi Mengadili : memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding
Fungsi Pembinaan : memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Negeri yang berada di provinsi
Fungsi Pengawasan : mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di provinsi
Fungsi Administratif : menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan
Fungsi Nasihat,:memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta
Secara periodik Ketua Pengadilan mengadakan / mengikuti forum pertemuan antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah
-