Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kabupaten/Kota - Coggle Diagram
Kabupaten/Kota
BUPATI/WALIKOTA
Sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten.
Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya.
Wewenang:
Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Menyusun serta mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan juga ditetapkan secara bersama.
Mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah
Menetapkan perda yang telah memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.
Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat.
Tugas:
Memimpin setiap pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan serta kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD.
Menyususn serta mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan juga rancangan perda tentang pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
Memelihara kententraman dan juga ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan perda mengenai PRJPD dan rancangan perda tentang PRJMD kepada DPRD untuk dibahas secara bersama dengan DPRD, serta Menyusun dan juga menetapkan RKPD.
Mewakili daerahnya baik didalam dan diluar pengadilan, dan bisa menunjuk kuasa hakum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Mengusulkan pengakatan wakil bupati, dan
Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan kententuan peraturan perudang-undangan.
DPRD-KABUPATEN
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
TUGAS WEWENANG HAK:
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
PENGADILAN NEGERI
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
tugas dan fungsi:
Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana Biasa, Pidana Singkat, Pidana Cepat, Pidana Khusus, Pra-Peradilan, Perkara Lalu Lintas, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Perdata Gugatan Sederhana, Permohonan PK sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Melaksanakan penunjukan sebagai Hakim Mediator.
Melaksanakan penunjukan sebagai Fasilitator Diversi
Melaksanakan pengawasan bidang sesuai SK KPN.
Melaporkan hasil pengawasan bidang kepada koordinator pengawas bidang
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita