Nelayan Tradisional di Indonesia

Koperasi

Indonesia

Aktivitas Ekstraktif & Eksploratif

Penambangan

Reklamasi

Nelayan & Masyarakat Pesisir

Partisipasi Masyarakat

Tidak bisa menolak

Penerapan

Keunggulan

Pertanyaan Lanjutan

Memberdayakan Seluruh Anggota

Mempunyai kelenturan untuk bertahan

Pemberdayaan Desa

Pembangunan Fasilitas

Menyejahterakan Warga

Menghilangkan Tengkulak

Bibit yang dibeli terjangkau

Menjualkan hasil dari petambak

Harga tidak dikendalikan penjual

Lebih efisien untuk petambak

Banyak anggota sehingga bisa menutupi kekosongan dan membantu

TIdak mudah runtuh

Sumatera Utara

Dikelola oleh perempuan

Penanaman Mangrove

Penghijauan daerah abrasi

Dipasena, Lampung

Petambak dari PT Dipasena

12 jam dari Kota Lampung

Konflik dengan perusahaan fasilitas dicabut

PT Dipasena Bangkrut

Petambak dikerja dengan gaji kecil (merasa diperas tenaganya)

Listrik dicabut

Jalanan rusak

Bangunan Hancur

"Bukan hanya lembaga ekonomi tapi juga lembaga sosial"

6500 keluarga

Tambak udang terbesar di Dunia

Investasi Seribu

Setiap anggota wajib investasi seribu/1kg panen

Uang disimpan untuk kepentingan anggota

Dikelola juga untuk pembangunan desa dsb

Faskes

Radio Komunitas

Panel Surya

Jalan

Khusus 5rb

Biaya pengobatan gratis

Seperti BPJS sendiri

Pengurus koperasi adalah penambak udang juga

Dari mereka untuk mereka

Lantas apa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan koperasi di tempat lain?

Apa saja syarat yang membuat koperasi sukses

Bagaimana pemerintah bisa menyukseskan koperasi dalam sektor perikanan?

Organik? bukan dari pihak luar

Hubungan sosial dengan rentenir?

Kurang orang?

Kurang Guyub?

Tidak punya visi?

Punya visi(?)

Wilayah Laut

Diberikan uang agar mendukung kegiatan ekstraktif/ekploratif

75% wilayah Indonesia Laut

5,8 juta km2

Perjanjian Juanda

Tapi lebih fokus kepada daratan

Garis pantai terpanjang kedua di dunia (99.149km)

Mengakui laut sebagai wilayah Indonesia

Sebelumnya, dianggap wilayah internasional

Tanpa laut tidak ada Indonesia

Nelayan Tradisional

Hak Asasi Manusia

Definisi

Ramah Lingkungan

Tidak merusak alam

Kapasitas kapal 10 Gross Tone

Cerita oleh Kak Parid

Pemuda menolak tambang

Alat tangkapnya ramah lingkungan

Biasanya di daerahnya lautnya bersih.

Hilang, ditemukan dalam keadaan meninggal

Kontribusi

Penyumbang 90% konsumsi ikan Indonesia

Penjaga alam sekitar

Nelayan merupakan kelompok rentan

Eksploitasi tenaga kerja

Perjanjian Kerja Laut bagi Awak
Kapal Perikanan

(Permen No. 42/Permen-KP/2016)

Menjamin asuransi untuk pekerja

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM bagi Usaha Perikanan (Permen No.2/2017)

Menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang memiliki sertifikasi HAM untuk produk perikanan laut

Dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia

Diintegrasikan agar industri perikanan sesuai prinsip bisnis & HAM

Jam kerja maksimal di laut adalah 8 jam

Menjadi korban perdanganan manusia

Memastikan usia pekerja minimal 18 tahun

Perbudakan

Tradisi

Manihe

Berburu Paus (Lamalera)

Menangkap ikan dengan daun kelapa

Dibentang panjang-panjang

Ditangkap dengan tangan

Ikan yang ditangkap bukan betina dan anak-anak

Daging untuk janda dan anak yatim

Ikan paus datang ke nelayan, bukan berburu

Dalam angka

0,9 Juta Nelayan Tradisional

12rb Desa Pesisir dari 71rb desa di Indonesia

Hanya melaut 180 Hari

Ancaman yang dihadapi

Pemanasan Global

Akibat manusia

Setiap tahun rata-rata 100 nelayan hilang/meninggal di laut

Permukaan air laut naik 20-30cm/tahun

KIARA mendorong pemerintah memberikan asuransi dan perlindungan dari bencana krisis iklim (Hilang, kecelakaan Kerja, dll)

Bencana Alam

Gempa dan Tsunami

Pencegahan

Mitigasi Yang Baik

Menanam Mangrove

Akibat Alam

Menahan air yang menghantam desa

Kampung di Palu selamat karena mangrove

Air tanahnya bisa diminum walau dekat laut

Ekspansi Reklamasi

41 tiitk reklamasi di Indonesia 2020

Merusak perairan dan menghilangkan dermaga nelayan

Privatisasi wilayah

Keberpihakan pemerintah kepada investor

Pertambangan

Penolakan Nelayan

Tidak ada benefit di nelayan

Kerusakan Alam tempat kerja nelayan

Pelanggaran HAM

Keberpihakan Pemerintah pada perusahaan

Pariwisata

Mass Tourism

Lokasi

Labuan Bajo

Mandalika

Krisis Air Bersih

Untuk Hotel

Masyarakat terpaksa mengantri, sementara hotel berlimpah

Memastikan awak kapal perikanan memiliki kompetensi layak

Penggusuran Tanah untuk MotoGP

Mencegah terjadinya:

Banyak penolakan dari warga

Listrik

Tambang panas bumi untuk mensupport kebutuhan listrik

Pemalsuan kontrak

Pemalsuan dokumen

warga Kehilangan nyawa akibat menolak

Jeratan uang

Pariwisata didorong karena hutan indonesia mulai habis

Pertanyaan Yang Timbul

Dimana Peran Pemerintah Sebenarnya?

Berapa banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masalah kelautan

Sebenarnya apa bahan pertimbangan apa yang pemerintah pakai saat menentukan kebijakan?

Upaya pemerintah mendorong Indonesia menjadi eksportir nomor satu itu apakah sebenarnya baik secara ekologis? Siapa yang diuntungkan? Apakah nelayan tradisional juga mendapat untungnya

Kenapa kita ekspor bahan mentah bukan hasil jadi?

Perlu pelatihan untuk pengolahan sumber daya

Apa manfaat dari kapal asing

Tidak diberikan suara

Hanya sebagai formalitas (asumsi)

UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Malah terjadi pemiskinan terstruktur

Ruang hidup nelayan dirampas

ARTI

Upaya pemanfaat kawasan yang rusak/tidak berguna menjadi lebih bermanfaat

Menurut Wisnu Suharto

Apakah semua kawasan yang dilakukan reklamasi memang merupakan lahan/kawasan yang tidak berguna?

Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan sumber daya lahan dari sudut lingkungan dan & sosial ekonomi

Menurut UU No. 27/2007

CONTOH

Pantai di Manado

Kawasan Boulevard

Mengusung konsep Water Front City

Sejak 1990

Dijadikan kawasan bisnis & elit

Kawasan Megamas

Marina Plaza

Bahu Mall

Manado Town Square (Mantos)

Sejarah Teluk Manado

Reklamasi pantai sejak 1995 - saat ini

Dikunjungi aneka pendatang

Luar negeri

Arab

Belanda

Cina

Dalam negeri

Ternate

Bugis Makasar

Sangir

Gorontalo

Dijadikan pemukim pesisir

Menjadi nelayan

Tambak garam

Pekerjaan terkait kelautan

Etnik Bawontehu

Warga pulau Teluk Manado

Konflik

Kesulitan nelayan

Tidak ada tempat untuk melabuhkan kapal

Sulit memperoleh BBM untuk melaut

Akses menuju pantai sulit

41 titik reklamasi di seluruh Indonesia

Penelitian "Dampak Kebijakan Reklamasi Pantai Boulevard Pada Masyarakat Nelayan Kecamatan Sario, Kota Manado."

Wawancara

Nelayan

Pemerintahan Kecamatan

Kesulitan

Meninggalkan profesi nelayan

Menjadi buruh bangunan

Limbah dari kawasan kota dibuang ke laut

Sulit melaut & mencari ikan

Harapan

Mendapatkan fasilitas dermaga yang layak

Lampu penerangan yang layak

Menyetujui reklamasi

Membantu mewujudkan visi misi menjadikan Manado sebagai kota pariwisata

Seharusnya pemerintah mengadakan diskusi antara penegelola reklamasi dengan masyarakat setempat

Undang-Undang Republik Indonesia

UU Republik Indonesia No. 32/2009

Setiap usaha wajib memiliki mengenai dampak lingkungan

UU Republik No. 27/2007

Dilarang melakukan penambangan pasir jika merusak ekosistem perairan

CONTOH

Masyarakat Lampung

Menolak upaya eksploitasi pasir laut

Merupakan hak konstitusional mereka

Berpotensi merusak ekosistem kepiting rajungan

Berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong

UU No. 31/2009 (PPLH)

"Setiap orag yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata"

Untuk melindungi korban/pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran & perusakan lingkungan hidup

Dampak Negatif

Menyebabkan kerusakan ekosistem laut

Meningatkan abrasi & erosi pantai

Menurutkan kualitas lingkungan perairan laut & pesisir

Peningatan pencemaran pantai

Air laut menjadi lebih keruh

Meningkatkan intentias banjir air rob

Pantai Takalar, Sulawesi Selatan

21 desa menolak tambang pasir secara serentak

Ratusan warga pesisir melakukan aksi

Bermalan di DPRD setempat

Bagaimana cara agar masyarakat kota dapat membantu nelayan yang suaranya tidak didengar oleh pemerintah?

Apakah analisis dampak dari kegiatan ekstraktif untuk masyarakat yang terdampak paling substansial masih kurang?