Hukum pornografi dan pornoaksi adalah haram, sesuai dengan al-Qur’an, as-Sunnah al-Maqbulah, dan beberapa kaidah fiqhiyyah (terlampir), sedangkan untuk kepentingan pendidikan, medis, penelitian, dan kegiatan ilmiah lainnya adalah bukan pornografi dan pornoaksi, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fiqhiyyah: “al-Hajatu qad tanzilu manzilat al-dharurat”.