Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SERTIFIKASI DAN LABELISASI PRODUK HALAL PERSPEKTIF MASLAHAT - Coggle…
SERTIFIKASI DAN LABELISASI PRODUK HALAL PERSPEKTIF MASLAHAT
PROSES PRODUK HALAL
lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk tidak Halal.
TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL
Pengajuan permohonan dilakukan oleh pelaku usaha
melengkapi dokumen data secara tertulis kepada BPJPH
BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal, pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk
Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI
keputusan kehalalan produk diterima dari MUI paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil dari BPJPH
BPJPH menerbitkan sertifikat pada produk halal
LABELISASI HALAL
Fungsi
Mengubah perilaku konsumen terhadap produk
Mengakomodasi preferensi konsumen serta meningkatkan keamanan pangan (food safety)
Sebagai jaminan bahwa Negara sedang
Mempertimbangkan kepentingan konsumen (cunsemur interests)
SERTIFIKAT DAN LABELISASI HALAL PERSPEKTIF MASLAHAT
Manfaat yang menjadi tujuan Allah SWT terhadap hambanya, dalam hal menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda
Identik dengan manfaat
konsep maslahat sangat tepat untuk diterapkan bagi pemenuhan kebutuhan hidup manusia
BENTUK MASLAHAT
Al-Maslahah ad-daruriyyah (ضرورية)
Kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat
Al-Maslahah al Hajjiyah (حاجية)
Kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok
Al-Maslahah Takhsiniyah (تحسينية)
Kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan
BAHAN PRODUK HALAL
Bahan yang diperbolehkan
Hewan
Tumbuhan
pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan
Mikroba
diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan
Bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi atau rekayasa genetika
diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan
Bahan Haram
Bangkai
Darah
Babi
Hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat