Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA - Coggle Diagram
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
TUGAS
Merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK,
Menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
STRUKTUR ORGANISASI
Dijelaskan dengan struktur organisasi dalam bentuk gambar dibawah ini
TERDIRI DARI
Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sekretariat Badiklat PKN.
Pusat Perencanaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara di lingkungan Badiklat PKN.
Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
FUNGSI
Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK.
Pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK.
Pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan.
Pengelolaan teknologi pembelajaran.
Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN.
Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN.
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN.
Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK.
Pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.