3. Aset Tidak Berwujud Terkait Kesenian (Artistic Related Intangible Assets)
Kieso, Weygandt, dan Warfield, (2018)
menjelaskan bahwa copyright hak yang diberikan oleh pemerintah untuk melindungi pengarang, pelukis, pematung, musisi, dan seniman lainnya agar mereka tetap memiliki hasil kreativitas dan ekspresi mereka.