luasnya penjajahan: luasnya wilayah kekuasaan belanda mencakup pulau jawa, beberapa bagian sumatra selatan dan barat, daerah pantai kalimantan, beberapa bagian pulau sulawesi dan kepulauan maluku, dan sebagian pulau timor. belanda menganggap diri berhak untuk sewaktu-waktu campur tangan dalam negara-negara apabila dianggap perlu demi kepentingan belanda. dalam jangka 50 tahun (1859-1910), Belanda menganggap Tapanuli Tengah (Silindung) sebagai daerah jajahan, menyerang Aceh, menancapkan kekuasaan di Irian, menaklukkan kerajaan-kerajaan di Sulawesi Tengah dan Selatan, dan wilayah Hindia Belanda dibulatkan.