Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB 4 : HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH -…
BAB 4 : HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi
Pengertian
Secara Istilah
Berasal dari bahasa Belanda
De : lepas
Centerum : pusat
Desentralisasi adalah suatu hal yang terlepas dari pusat.
Menurut Kelompok Anglo Saxon
Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun administratif.
Menurut Kelompok Kontinental
Desentralisasi Jabatan/Dekonsentrasi
Penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Desentralisasi Ketatanegaraan
Pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintah negara.
Menurut Ahli Ilmu Tatanegara
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.
Secara Kesimpulan
Desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga pemerintah daerah. Tujuannya agar urusan-urusan dapat beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Bagian
Desentralisasi Fungsional
Pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Desentralisasi kebudayaan
Pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Desentralisasi Politik
Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
Fungsi Pemerintahan
Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan tugas lebih efektif dan lebih efisien.
Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif.
Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi berbagai perubahan yang terjadi secara cepat.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yang lebih tinggi, serta komitmen yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Kelebihan
Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan tempat masing-masing.
Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan, maka pada awalnya dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat.
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan
Desentralisasi Teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Besarnya badan-badan struktural pemerintahan yanng membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yang berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
Otonomi Daerah
Pengertian
Menurut H.M. Agus Santoso
J. Wajong
Sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintah sendiri.
Ateng Syarifuddin
Sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
C. J. Franseen
Hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara Kesimpulan
Keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yanng diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Perpu Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950
tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945
tentang Komite Nasional Daerah (KND)
Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Dimensi (pertimbangan)
Dimensi Administratif
Penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dimensi Politik
Kabupaten/kota dipandang kurag mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
Prinsip
Otonomi Daerah
Bertanggung Jawab
Dinamis
Nyata
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
Prinsip Penyebaran
Prinsip Keserasian
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Prinsip Pemberdayaan
Prinsip Kesatuan
Nilai
Nilai Unitaris
Yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain didalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republk Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintah.
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial
Yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Penyelenggara
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Fungsi
Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
Fungsi
Menjembatani konflik dalam masyarakat
Menjaga kompetisi
Menyediakan barang dan jasa kolektif
Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Menyediakan infrastruktur ekonomi
Menjaga stabilitas ekonomi
Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Kewenangan
Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
Dana perimbangan keuangan.
Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
Konservasi dan standarisasi nasional.
Tujuan umum
Menciptakan demokratisasi.
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan khusus
Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Proses Pemilihan Kepala Daerah
Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus
Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UUD RI Nomor 13 Tahun 2012 : Keistimewaan DIY
Kebudayaan
Pertahanan
Kelembagaan pemerintah DIY
Tata Ruang
Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur
Syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
UUD NRI Tahun 1945 : Pengkhususan
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga Internasional.
Wilayah provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatian Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Otonomi Khusus Papua
Peraturan Daerah (Perda)
Kewenangan Pemerintah Daerah
Daerah provinsi : daerah kabupaten dan kota
Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah
Kabupaten
Bupati, wakil : Wakil bupati
Kota
Walikota, wakil : Wakil Walikota
Provinsi
Gubernur, wakil : Wakil guberbur
Kewajiban Pemerintah Daerah
Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah
Gubernur bertanggung jawab kepada presiden
Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan leih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantua (medewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ruang Lingkup Wewenang Tugas Pembantuan
Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom.
Urusan yang menjadi kewenangan (kabupaten/kota)
Penanganan bidang kesehatan
Penyelenggaraan pendidikan
Penyediaan sarana dan prasarana umum
Penaggulangan masalah sosial
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
Pelayanan bidang ketenagakerjaan
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
Perencanaan dan pengendalian pembangunan
Pengendalian lingkungan hidup
Pelayanan pertanahan
Kegiatan-kegiatan untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
Mengembangkan sistem jaminan sosial
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Melestarikan lingkungan hidup
Mengembangkan kehidupan demokrasi
Mengelola administrasi kependudukan
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
Melestarikan nilai sosial budaya
Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Indikator
Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata
Tersedianya pelayanan pemeritah yang lebih efektif dan efisien
Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional
Tolak ukur
Integritas (mentalitas)
Akseptabilitas (penerimaan)
Kapabilitas (kemampuan aparatur)
Akuntabilitas (kepercayaan dan tanggung jawab)
Keuangan Daerah
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah