Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AUDIT EKSTERNAL - Coggle Diagram
AUDIT EKSTERNAL
Kewajiban lembaga audit
-
-
-
melaporkan hasil Audit SMK3 kepada Menteri, perusahaan yang diaudit, dan Dinas Provinsi.
Larangan lembaga audit
-
melakukan jasa pabrikasi, pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik K3;
-
-
Pengantar
-
perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi a.l. perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi;
perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi
-
Kewenangan Auditor
-
-
meminta perusahaan memberikan keterangan, menunjukkan dokumen dan menyediakan petugas pendamping dalam pelaksanaan Audit SMK3; dan
menghentikan pelaksanaan Audit SMK3 apabila belum ada sistem yang dibangun dan/atau keadaan yang membahayakan Auditor SMK3
-
tingkat penilaian
Kurang
tindakan hukum pada perusahaan yang wajib Audit Eksternal SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
-
Baik
sertifikat perak bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
-
-
Memuaskan
sertifikat emas bagi perusahaan tingkat kategori awal, transisi dan lanjutan; dan
-
-
Pencabutan penunjukkan
Menteri dapat mencabut keputusan penunjukan penyelenggara audit SMK3 dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan;
-
-
Alur
Tahapan Audit Eksternal