Pada 5 Maret 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Pembubaran tersebut didasarkan pada penolakan DPR terhadap usulan Rancangan Anggaran Pembelanjaan Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.
Setelah pembubaran, Soekarno membentuk DPR GR pada Juni 1960. Soekarno secara langsung memilih anggota DPR GR berdasar perimbangan ideologi partai, yakni Islam, Nasionalis, Komunis, Kristen-Katolik dan golongan fungsional.