Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Syariah sebagai ajaran pokok agama Islam - Coggle Diagram
Syariah sebagai ajaran pokok
agama Islam
definisi syari'ah
ketentuan dan hukum yang ditetapkan olehAllah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Muhammad saw., untukmengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, dan dengansesamanya
Ruang Lingkup Syari’ah Islam
Ibadah khusus
Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan naikhaji
ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun islam
Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, danlain-lain.
Ibadah Umum
ahkamul akhwal syakhsiah yaitu hukum-hukum ynag mengatur hubungan rumah tangga
Al ahkamul madadiyah yaitu hukum-hukum yang mengatur transaksi ekonomi sesama anggota masyarakat, seperti jual beli, pegadaian, sewa menyewa, hutang piutang, syirkah dan seterusnya
Al ahkamul jinaiyah (hukum-hukum pidana), mengatur segala hal yang berkaitandengan tindak pidana kejahatan serta hukumannya
Al ahkamul dustu(hukum ketatanegaraan): mengatur mekanisme penyelenggaraan negara berikut hubungan antara penguasa dan rakyat.riyah
Ahkamul murafa'at Ahkamul Murafa’at (hukum perdata): mengatur hal-hal yang berkaitan dengan dunia peradilan, kesaksian dan sumpah
Al ahkamul iqtishodiyah wal maliyah (ekonomi dan moneter) ; mengatur pendapatan dan belanja negara serta interaksi antara kaum kaya dan miskin sertanegara dan warga negara dalam masalah ekonomi
Al Ahkam Ad Duwaliyah : mengatur hubungan antara negara Islam dengan negaralain dan hubungan negara dengan warga negara kafir dzimmi dalam negara Islam
Muamalah
Meskipun penekanan kebutuhan dalam muamalah adalah aspek keduniaan/materi, namun halini tidak dapat dilepaskan dari aspek ukhrawi
Tujuan Muamalah Dalam Islam
Merupakan pengabdian kepada Allah
Berorientasi pada akhirat.
Harta yang diberikan Allah diberikan kepada orang-orang yang memerlukan
Tidak melakukan kerusakan di masyarakat
Ruang Lingkup Muamalah
Hal harta (jual-beli, sewa menyewa, serikat usaha)-fiqh muamalah
Hal penyaluran nafsu (pernikahan dan perceraian)-fiqh munakahat
Hal pemilikan harta akibat kematian (warisan)-fiqh mawarits
Hal kejahatan/pidana-fiqh jinayat
Hal untuk mendapatkan keadilan di pengadilan —fiqh murafa’at
Hal kehidupan bernegara-fiqh siyasah
Hal kehidupan antar negara-fiqh duwaliyah
Ibadah
Menurut Muhammad bin abdul wahab dalam kitabnya fathul al masjid(syarah kitab tauhid)Ibadah adalah konsep untuk semua bentuk (perbuatan) yang dicintai dan diridhai oleh allahdari segi perkataan dan perbuatan yang konkret (nyata) dan yang abstrak( tidak nyata /tersembunyi)
Tujuan ibadah
untuk memperlihatkan perasaan hina di hadapan Allah SWT, sehingga diharapkanmuncul dalam dirinya sebuah prinsip, bahwa Allah lah satu-satunya Dzat Yang Maha Mulia
memperlihatkan rasa cinta yang sesungguhnya kepada Allah SWT
memperlihatkan rasa takut kepada Allah SWT (dari adzab-Nya), dan memperlihatkan pengharapan yang seutuhnya kepada rahmat-Nya
memperlihatkan rasa syukur yang mendalam terhadap semua ni’mat Allah SWT yang
telah diberikan
Merupakan tujuan utama dari penciptaan manusia seperti yang tertuang dalam QS Adz Dzariyat56. "Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk beribadah kepada-Ku".
Ruang Lingkup Ibadah
Ibadah umum
Semua perbuatan yang diizinkan Allah, bila dikerjakan dengan tujuan memperolehkeridhoan Allah
Ibadah Khusus
Ibadah yang macam dan cara pelaksanaannya ditentukan dalam syara’
Bersifat tetap, mutlak, manusia tinggal melaksanakan sesuai dengan peraturan dantuntunan yang ada, tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi. Seperti :wudlu, shalat, puasa ramadlan, zakat,dan haji