Ijtihad seakar kata dengan juhd, jihad, dan mujahadah , yang artinya kesungguhandan usaha keras. Ijtihad dalam pengertian yang luas berarti penggunaan pikirandalam mengartikan, menafsirkan, dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atauHadits. Sedangkan dalam konteks istimbat (penetapan) hukum, ijtihad adalah penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al-Quran dan Hadits Nabawi