Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UU ITE terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet -…
UU ITE
terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap pasal karet
reaksi terhadap pasal karet
Kontra
Pasal-pasal karet dalam UU tersebut dianggap menjadikan adanya duplikasi hukum dan multitafsir, sehingga tolak ukur yang tidak jelas
adapun pasal karetnya sebagai berikut
PASAL 26 AYAT 3
tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan
Pasal ini bermasalah
dikarenakan sensor informasi dan mengakibatkan multitafsir
PASAL 27 AYAT 1
tentang Asusila
Pasal ini berpotensi digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
PASAL 27 AYAT 3
tentang Defamasi
Pasal ini berpotensi digunakan represi ekspresi warga sipil, aktivis, dan jurnalis. Selain itu, pasal ini sangat rentan untuk represi warga yang mengkritik pemerintahan, presiden, polisi, dan aparat lainnya
PASAL 28 AYAT 2
tentang Ujaran Kebencian
Pasal ini dapat disalahgunakan sebagai alat represi kepada minoritas agama, pemerintahan, presiden, dll
PASAL 29
tentang Ancaman Kekerasan
Pasal ini dapat digunakan untuk mempidana orang yang hendak melapor ke polisi
PASAL 36
tentang Kerugian
Pasal ini dipakai untuk memperberat
hukuman pidana atas pencemaran nama baik
PASAL 45 AYAT 3
tentang Ancaman Penjara Tindakan Pencemaran Nama Baik
Pasal ini memiliki permasalahan
dikarenakan pada saat penyidikan untuk
masalah pada Pasal ini, diberlakukan nya atau
diperbolehkan adanya penahanan
DLL yakni PASAL 40 AYAT 2A & PASAL 40 AYAT 2B
terhadap pasal karet
Pro
UU ITE, termasuk pasal-pasal karet di dalamnya dianggap sangat penting karena untuk penegakkan hukum khususnya pada transaksi elektronik
Memiliki peran penting untuk melindungi transaksi elektronik
Sebagai upaya preventif serta memunculkan efek jera bagi pelaku yang telah melanggar ketentuan
Analisis
Sebenarnya, UU ITE ini memiliki peran besar dalam melindungi transaksi elektronik. Namun, hanya saja dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. Selain itu, banyak orang-orang yang memiliki tafsir sendiri karena berangkat dari perasaan mereka yang dirugikan oleh pelaku, tetapi multitafsir ini akan menimbulkan kesalahan pahaman dan ketidakpastian hukum, terlebih jika "pelaku" di sini akan dirugikan oleh pelaporan "korban"
Dari permasalahan mengenai pasal-pasal karet tersebut, revisi adalah salah satu solusi agar tidak lagi ada korban akibat salah penerapan pasal. Solusi kedua adalah melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE, tegasnya