Pangan menurut PP No 17 Tahun 2015: segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan/minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/pembuatan makanan atau minuman