Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum .
Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK, di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sistem operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang- undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal- pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalam menistribusikan, menjual, atau membuat turunan dari karya tersebut. Pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli, sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas di pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.