Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
praktik pembelajaran dan asesmen - Coggle Diagram
praktik pembelajaran dan asesmen
capaian belajar peserta didik
Capaian Pembelajaran (CP) adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap tahap perkembangan untuk setiap mata pelajaran pada satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.
Pendidik dan satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai strategi untuk menyusun tujuan pembelajaran dan alur tujuan. Harus dipastikan tujuan pembelajaran dan alur tujuan pembelajaran
tujuan pembelajaran
Kompetensi yaitu kemampuan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dapat didemonstrasikan oleh peserta didik yang menunjukkan peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran.
Konten yaitu ilmu pengetahuan inti atau konsep utama yang perlu dipahami di akhir satu unit pembelajaran.
alur tujuan pembelajaran
Menggambarkan urutan pengembangan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
Alur tujuan pembelajaran dalam satu fase menggambarkan cakupan dan tahapan pembelajaran yang linear dari awal hingga akhir fase.
Alur tujuan pembelajaran pada keseluruhan fase menggambarkan cakupan dan tahapan pembelajaran yang menggambarkan tahapan perkembangan kompetensi antarfase dan jenjang.
target kurikulum
Pada pembelajaran paradigma baru, Profil Pelajar Pancasila berperan menjadi penuntun arah yang memandu segala kebijakan dan pembaharuan dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk pembelajaran, dan asesmen.
Profil Pelajar Pancasila adalah Kompetensi dan karakter yang tertuang dalam 6 dimensi, berfungsi sebagai penuntun arah yang memandu segala kebijakan dan pembaharuan dalam sistem pendidik
Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan
Berakhlak Mulia
Berkebinekaan Global
Bergotong Royong
Mandiri
Bernalar Kritis
Kreatif
Kurikulum Operasional Menjabarkan kebijakan, rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran paradigma baru.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Isi
standar proses
standar penilaian
standar tenaga pendidik
standar penilaian/asesmen
format pengembangan profesi guru
pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru.
ciri guru profesional
Kemampuan intelektual yang diperoleh melalui pendidikan.
Memiliki pengetahuan spesialisasi
Menjadi anggota organisasi profesi.
Memiliki pengetahuan praktis yang dapat digunakan langsung oleh
orang lain
Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan
Memiliki kapastitas mengorganisasikan kerja secara mandiri
Mementingkan kepentingan orang lain
Memiliki kode etik.
Memiliki sanksi dan tanggung jawab
Melaksanakan pertemuan professional tahunan.
syarat guru profesional
Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21
Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia
Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan. Profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah
prinsip profesional
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
Mematuhi kode etik profesi.
Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan
Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya
Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum
pembelajaran pradigma baru
Pembelajaran paradigma baru memastikan praktik pembelajaran untuk berpusat pada peserta didik. Dengan paradigma baru ini, pembelajaran merupakan satu siklus yang berawal dari pemetaan standar kompetensi, perencanaan proses pembelajaran, dan pelaksanaan asesmen untuk memperbaiki pembelajaran sehingga peserta didik dapat mencapai kompetensi yang diharapkan. Pembelajaran paradigma baru memberikan keleluasaan bagi pendidik untuk merumuskan rancangan pembelajaran dan asesmen sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik.
asesmen