Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2022 PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC…
PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2022
PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihann, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc yang terdiri atas :
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
PPS (Panitia Pemungutan Suara)
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan didukung oleh :
Sekretariat PPK
Sekretariat PPS
Petugas Ketertiban TPU
Panitia Pemilihan Kecamatan
Kedudukan Panitia Pemilihan Kecamatan
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain
Dibentuk oleh KPU Kebupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan
Susunan Panitia Pemilihan Kecamatan
Anggotan PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Susunan keanggotaan PPK terdiri atas : 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota
Komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemilihan Kecamatan
Pengambilan keputusan PPK dilakukan dalam rapat
pleno
Anggota PPK mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPK
Rapat pleno PPK dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir
Keputusan rapat pleno PKK dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari jumlah anggota PPK yang hadir
Apabila tidak tercapai persetujuan, keputusan PPK diambil berdasarkan suara terbanyak
Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPK yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno
Hubungan Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan
PPK bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota
Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan, PPK berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya
PPK wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan
Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota
Seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK
Dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi :
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPK;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPK;
c. penelitian administrasi calon anggota PPK;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK;
e. seleksi tertulis calon anggota PPK;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK;
h. wawancara calon anggota PPK;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK; dan
j. penetapan calon anggota PPK.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat
KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPK hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota
Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPK
Panitia Pemungutan Suara
Kedudukan Panitia Pemungutan Suara
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Dibentuk oleh KPU Kebupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan
Susunan Panitia Pemungutan Suara
Anggotan PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Susunan keanggotaan PPS terdiri atas : 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota
Komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
Mekanisme Pengambilan Keputusan Panitia Pemungutan Suara
Pengambilan keputusan PPS dilakukan dalam rapat pleno
Anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPS
Rapat pleno PPS dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPS yang dibuktikan dengan daftar hadir
Keputusan rapat pleno PPS dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari jumlah anggota PPS yang hadir
Apabila tidak tercapai persetujuan, keputusan PPS diambil berdasarkan suara terbanyak
Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota PPS yang hadir, serta dilampiri dengan notula rapat pleno
Hubungan Kerja Panitia Pemungutan Suara
PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan, PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya
PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota
Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS
Dalam memilih calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan meliputi :
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPS;
c. penelitian administrasi calon anggota PPS;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS;
e. seleksi tertulis calon anggota PPS;
f. pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS;
g. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS;
h. wawancara calon anggota PPS;
i. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; dan
j. penetapan calon anggota PPS.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat
KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota PPS hasil dari seleksi sejumlah kebutuhan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota
Ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji PPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Kedudukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS
KPPS berkedudukan di TPS
Dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan
Susunan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Anggotan KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas : 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota
Komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
Hubungan Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS
Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan, KPPS berkoordinasi dengan perangkat rukun tetangga atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga atau yang disebut dengan nama lain, Pengawas TPS, peserta Pemilu atau Pemilihan, Pemilih, dan pihak terkait lain pada tingkat TPS
KPPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada PPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya
Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS
Persyaratan :
warga negara Indonesia
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, untuk KPPS mempertimbangkan rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih