Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KLB(KEJADIAN LUAR BIASA), RIZMA HUSNUL KHOTIMAH LUBIS 1908260152 2019 B -…
KLB(KEJADIAN LUAR BIASA)
DEFINISI
timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yangbermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktutertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepadaterjadinya wabah.
PENANGGULANGAN
a. promosi kesehatan;
b. surveilans kesehatan;
c.pengendalian faktor risiko;
d.penemuan kasus;
e.penanganan kasus;
f.pemberian kekebalan (imunisasi)
g.pemberian obat pencegahan secara massal; dan
h.kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
KRITERIA
a.Timbulnya suatu penyakitmenular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
b.Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
c.Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
d.Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
e.Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlahkejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
f.Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
g.Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
-
-
-
-
-
-