Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tap MPR dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia - Coggle Diagram
Tap MPR dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Pengertian
sebuah produk legislatif yang merupakan keputusan musyawarah, baik yang berlaku di dalam majelis maupun yang berlaku di luar majelis
istilah Tap. MPR (Ketetapan MPR) tidak termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, namun diambil dari sidang MPRS pertama tahun 1960
Isi
Garis-Garis Besar dalam Bidang Legislatif
dilaksanakan dengan undang-undang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Bidang Eksekutif
dilaksanakan dengan keputusan presiden
Hal-hal yang diatur oleh Tap MPR
memperinci secara lebih lanjut aturan yang tercantum dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945.
menjadi tempat perwujudan norma hukum yang berasal dari hukum dasar tidak tertulis dalam aturan dasar tertulis
menjadi pelengkap aturan dasar yang tercantum dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945 dan Tap MPR yang sudah ada
Proses Pembentukan
Tingkat I
pembahasan oleh Badan Pekerja MPR terhadap bahan-bahan yang masuk
hasil dari pembahasan merupakan Rancangan Ketetapan/Keputusan MPR sebagai bahan pokok pembicaraan Tingkat II
Tingkat II
pembahasan dalam Rapat Paripurna MPR yang didahului oleh penjelasan pimpinan, dilanjutkan oleh dengan pandangan umum fraksi-fraksi
Tingkat III
pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc MPR terhadap semua hasil pembicaraan Tingkat I dan II
hasil pembahasan merupakan Rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR
Tingkat IV
pengambilan keputusan oleh Rapat Paripurna MPR
terjadi setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc MPR, jika perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi
Kedudukan Tap MPR
Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
UUD NRI Tahun 1945
Ketetapan MPR
UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota