Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
sistem pembiayaan kesehatan - Coggle Diagram
sistem pembiayaan kesehatan
SJSN
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
prinsip : kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, amanat
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
kelebihan dan kekurangan metode pembayaran
prinsip & peran ASKES
prinsip
Insurable Interest, Utmost Good Faith, Indemnity, Subrogation, Contribution, Proximate Cause
peran
sebagai pengelola dana atau juga bertindak sebagai penyedia pelayanan kesehatan
sistem pembayaran kesehatan
INA-CBG adalah aplikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim Rumah Sakit, Puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia.
kapitasi adalah system pembayaran yang dilaksanakan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama khususnya Pelayanan Rawat Jalan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di Faskes tersebut dikalikan dengan besaran Kapitasi per jiwa.
re-imbursment adalah penggantian biaya (klaim) atas pelayanan kesehatan yang telah dilakukan. Reimbursement pada Mandiri Inhealth akan dibayarkan dalam jangka waktu 14 hari kerja apabila dokumen atau berkas telah lengkap.
fee for service merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, dimana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
askes pemerintah & swasta
FKTP & FKPL
FKTL
Klinik utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus
FKTP
adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Puskesmas atau yang setara, Praktik Dokter, Praktik dokter gigi, Klinik Pratama atau yang setara, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
puskesmas & klinik pratama