Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. elayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP), terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.