menurut who,sistem rujukan (referral system) adalah proses dimana petugas kesehatan yang memiliki sumberdaya terbatas untuk menangani kondisi klinis (obat,peralatan,kemampuan) pada satu level sistem kesehatan,melakukan pencarian bantuan kepada fasilitas kesehatan yang lebih baik atau memiliki sumberdaya tertentu pada level yang sama atau diatasnya,atau mengambil alih penanganan kasus pasien,definisi ini menyatakan bahwa; sistem rujukan dilakukan oleh faskes yang memiliki sumberdaya terbatas (obat,alat,kemampuan) ke faskes yang setingkat atau atasnya,dalam sistem rujukan,faskes yang dirujuk berhak mengambil alih penanganan kasus pada pasien