Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM KESEHATAN NASIONAL - Coggle Diagram
SISTEM KESEHATAN NASIONAL
ASURANSI
: perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, yang mungkin diderita tertanggung karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
SWASTA
asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan swasta. Beberapa perusahaan asuransi swasta di Indonesia sendiri yang bagus dan terkenal sangat banyak, salah satunya seperti PT. Asuransi Jiwa Generali.
PEMERINTAHAN
jenis asuransi kesehatan dari pemerintah adalah asuransi kesehatan yang diatur oleh pemerintah. Di Indonesia, asuransi ini dikenal dengan sebutan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
PRINSIP ASURANSI
Proximate Cause
Contribution
Indemnity
Utmost good faith
Insurable interest
JENIS RUJUKAN
Interval referral
Pasien dirujuk untuk perawatan penuh selama be- berapa waktu. Contoh : Operasi kanker, kemoter- api.
Collateral referral
hanya merujuk untuk perawatan masalah tertentu saja dari pasien, tanggung jawab tetap di tangan dokter keluarga.
Cross referral
Seorang pasien dianjurkan untuk menemui dok- ter lain dan dokter yang merujuk tidak lagi ber- tanggung jawab atas kesehatan pasien
Split referral
Disebut juga rujukan multi spesialis.
INSTANSI
horizontal : 1 Tipe
Vertikal : beda tipe
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional )
program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera
Manfaat: program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
SISTEM PEMBIAYAAN KESEHATAN
FEE FOR SERVICE
CAPITATION
Capitation payment is a way of controlling costs by placing Health facilities in a position to bear the risk in whole or in part by receiving payments on the basis of the number of lives covered
INA-CBG’S
aplikasi
yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim Rumah Sakit, Puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia, yaitu cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis- diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama
Diagnostic Related Group(DRG)
cara pembayaran dengan biaya satuan per diagnosis, bukan biaya satuan per jenis pelayanan medis maupun nonmedis yang diberikan kepada pasien dalam rangka penyembuhan suatu penyakit.
TIPE TIPE RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Kelas A
harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik subspesialis.
Rumah Sakit Umum Kelas B
kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.
Rumah Sakit Umum Kelas C
menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
Rumah Sakit Umum Kelas D
tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan yang meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
FKTP
fasilitas publik yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
Jenis-jenis FKTP
Puskesmas
merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Fungsinya tentu saja untuk menghadirkan akses kesehatan yang merata untuk masyarakat.
Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan umum yang memberikan pelayanan medis dasar atau spesialistik dengan jumlah tenaga medis lebih dari satu.
RS Kelas D Pratama
Fungsinya untuk meningkatkan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan dengan bentuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan lainnya.
Perbedaan FKTP dan FKRTL
FKRTL adalah kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Fasilitas ini memiliki layanan kesehatan yang berbeda dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
Penanganan medis di faskes rujukan lebih kompleks daripada tingkat pertama. Bila tingkat pertama hanya menangani masalah dan gejala umum, di faskes rujukan lebih ke penanganan yang bersifat spesialistik.
KHOIRUNISSA M.J HARAHAP 1908260202