Menurut pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Oleh karena itu, yang dipajaki atas penghasilan klub sepak bola tersebut adalah laba usahanya dari kegiatan penjualan barang, penjualan tiket, konten media sosial, sponsor, dan hak siar.