Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Apa saja syarat atau kriteria suatu UMKM harus membayar pajak?, Undang…
Apa saja syarat atau kriteria suatu UMKM harus membayar pajak?
UMKM (wajib pajak)
mendaftarkan NPWP
dan pembayaran pajak
Mendaftar secara langsung ke kantor Pajak
Online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)(www.pajak.go.id.)
Pajak UMKM termasuk pajak PPh (Pajak Penghasilan)
UMKM menghitung pajak yang harus dibayarkan berdasarkan kategori ukuran UMKM
Menengah
kekayaan bersih: 500jt-10m
hasil penjualan: 2.5m-50m
Usaha Mikro
kekayaan bersih: mencapai 50jt
hasil penjualan: mencapai 300jt
Kecil
kekayaan bersih: mencapai 50jt
hasil penjualan: 300jt-2.5m
Usaha dengan penghasilan dibawah 500jt tidak dikenakan pajak PPh 0,5% (gratis pajak)
Proses UMKM membayar pajaknya
Memiliki Kode Pembayaran Faktur Pajak (dari website)
Membayar melalui Kantor Pos atau Bank
yang ditunjuk langsung oleh DJP
Bisa juga membayar melalui
m-banking, ATM, Internet Banking
Tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang ada pada Surat Setoran Pajak PPh Final dianggap sebagai tanggal telah lapor ke DJP. Jadi tidak perlu lagi melapor SPT (Surat Pemberitahuan) Masa ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Pajak dibayarkan setiap tahun
Undang-Undang perpajakan UMKM
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya)
PPh Pasal 21 ( untuk penghasilan karyawan )*
PPh Pasal 23 ( jika ada transaksi pembelian jasa )*