Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan - Coggle Diagram
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
perbedaan type RS
C
lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik.
D
sedikitnya tersedia 2 pelayanan medik spesialis dasar, dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
B
fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 spesialis dasar, 4 spesialis penunjang medik, 8 spesialis lainnya, dan 2 subspesialis dasar.
A
harus memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik, paling sedikit 4 medik spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 medik spesialis lain, dan 13 medik subspesialis.
SJSN
suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN diselenggarakan berdasarkan 3 (tiga) asas, yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
perbedaan asuransi
swasta
bisa langsung mendaftarkan diri ke dokter spesialis dan menyerahkan urusan pembayaran pada pihak asuransi, bisa menanggung fasilitas kamar VIP bagi tertanggungnya, Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita
BPJS
wajib bagi peserta BPJS Kesehatan datang ke Faskes Tingkat 1 terlebih dahulu apabila menginginkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat selanjutnya, tidak bisa digunakan saat kondisi darurat.
prinsip asuransi kesehatan
Sehat dan pelayanan kesehatan sebagai hak,Uncertainty, Asymetric Information,Externality, Padat Karya, Mix-outputs, Retriksi berkompetisi
perbedaan FKTP&FKRTL
FKTP
Fasilitas medis yang berperan sebagai gatekeeper. Petugas di FKTP mampu menangani 144 diagnosa penyakit peserta JKN-KIS. Selain itu, FKTP juga berfungsi sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat serta sebagai promotor penerapan pola hidup sehat. Lokasi FKTP disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal peserta JKN-KIS, tujuannya agar mudah diakses kapanpun
FKRTL
Fasilitas rujukan jika peserta tidak bisa ditangani di FKTP. Di FKRTL, peserta akan mendapatkan penanganan lebih komprehensif sesuai kebutuhan medisnya. Selama peserta mengikuti prosedur, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dengan kata lain penyakit yang diderita peserta termasuk penyakit yang ditanggung oleh BPJS
sistem rujukan
metode pembiayaan kesehatan
kapitasi
bentuk pembiayaan perbulan dari BPJS ke FKTP
INA-CBG
sistem pembiayaan RS
fee for service
mandiri tanpa asuransi
reimbursement
yang biasanya digunakan asuransi
klasifikasi faskes indonesia
dikelompokkan berdasarkan tingkat pelayanannya, yaitu faskes tingkat pertama (memberikan pelayanan kesehatan dasar), faskes tingkat kedua (memberikan pelayanan kesehatan spesialistik), dan faskes tingkat ketiga (memberikan pelayanan kesehatan subspesialistik
BPJS
badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan