Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM - Coggle Diagram
QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
INDIKATOR KOMPETENSI
Menjelaskan pengertian qiyas 2. Menjelaskan rukun qiyas 3. Membedakan macam-macam qiyas 4. Menjelaskan kedudukan qiyas sebagai sumber hukum Islam
POKOK-POKOK MATERI
Pengertian qiyas
Para ulama usul fikih berpendapat bahwa qiyas ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan nya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Rukun qiyas
1.) Asal (Pokok) 2.) Furu' (Cabang) 3.) Hukum Asal 4.) Illat
Macam-macam qiyas
segi kekuatan illat dalam furuk dibanding dengan yang ada dalam
ashal
Qiyas Aulawi
qiyas yang illat pada furuk lebih kuat daripada illat yang
terdapat pada asal.
Qiyas Musawi
qiyas yang setara antara illat pada furuk dengan illat pada
asal dalam kepatutannya menerima ketetapan hukum.
Qiyas Adna
qiyas yang illat pada furuk lebih rendah daripada illat yang
terdapat pada asal.
segi kejelasan yang terdapat pada hukum
Qiyas Jalli
qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan
hukum asal
Qiyas Khafi
qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash
segi persamaan furuk dengan asal
Qiyas Sabah
qiyas yang furuknya dapat diqiyaskan dengan dua asal
atau lebih, tetapi diambil asal yang lebih banyak persamaannya dengan furuk.
Qiyas Ma'na
qiyas yang furuknya hanya disandarkan pada asal yang
satu. Jadi, korelasi antara keduanya sudah sangat jelas.
Kedudukan qiyas sebagai sumber hukum Islam
Pertama, kelompok jumhur. Mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya, baik dalam al-Qur’an, hadis, pendapat sahabat maupun ijmak ulama.
Kedua, Mazhab Zahiriyah dan Syiah Imamiyah yang sama sekali tidak menggunakan
qiyas.
Ketiga, kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas yang berusaha berbagai
hal karena persamaan illat/sebab.