Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM - Coggle Diagram
SUNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
INDIKATOR KOMPETENSI
Menjelasan pengertian sunah 2. Mendeskripsikan kedudukan sunah sebagai sumber hukum Islam 3. Menyebutkan macam-macam fungsi sunah sebagai sember hukum Islam
POKOK-POKOK MATERI
Pengertian sunah
Sunah atau hadis dalam pengertian yang lebih umum ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw. dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai tasyri’ (pensyari’atan) bagi umat Islam.
Kedudukan sunah sebagai sumber hukum Islam
Dari Segi Redaksi
Diyakini bahwa al-Qur’an adalah wahyu Allah swt. yang disusun langsung redaksinya oleh Allah swt. sedang malaikat Jibril sekedar penyampai wahyu tersebut kepada Nabi saw. tanpa perubahan sedikitpun.
Dari Segi Penyampaian dan Penerimaan
Sunah pada umumnya disampaikan melalui hafalan orang perorang (oleh para sahabat). Hal ini karena Nabi saw. melarang menuliskannya, kecuali wahyu Allah swt. Oleh sebab itu, bisa didapati redaksi hadis/sunah yang tampak berbeda satu dengan yang lain walaupun mengandung makna yang sama. Di samping itu, walaupun para ulama ahli hadis (muhadditsin) ada yang menulisnya tetapi hafalan andalan utama mereka.
Macam-macam fungsi sunah sebagai sember hukum Islam
. 1.) Menguatkan (Mu’akkid) Hukum Suatu Peristiwa yang Telah Ditetapkan
Hukumnya dalam al-Qur'an
Suatu perbuatan yang sudah ditetapkan hukumnya berdasarkan al-Qur'an kemudian dikuatkan penetapannya oleh sunah. Dengan demikian, hukum peristiwa itu tersebut ditetapkan oleh dua buah sumber yakni al-Qur'an sebagai sumber pertama dan sunah sebagai sumber kedua.. Misalnya salat, zakat, puasa, dan haji telah ditetapkan hukumnya di dalam al-Qur'an.
Memberikan Keterangan (Bayan) terhadap Ayat-ayat al-Qur'an
a. Memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal
b. Membatasi Kemutlakannya
c. Mengkhususkan Keumuman
Menciptakan Hukum Baru yang Tidak Terdapat di Dalam al-Qur'an
Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah saw. itu adakalanya atas ilham dari Allah dan adakalanya hasil ijtihad beliau sendiri. Biarpun dari hasil ijtihad sendiri, tetapi karena dasar yang dipergunakan berijtihad itu adalah jiwa dan dasar perundang undangan yang umum dalam al-Qur'an, maka mustahillah ia bertentangan dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh al-Qur'an