Khilafah adalah bentuk masdar dari khalafa, yang berarti menggantikan atau menempati tempatnya. Khala’if merupakan bentuk plural dari khalifah, sedangkan kata khulafa adalah bentuk plural dari khalif. Khalifah adalah penguasa tertinggi (as-sultan ala’zam). Dalam pandangan kaum muslimin, khilafah atau imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia menggantikan Nabi Muhammad SAW. Menurut al-Baydawi, imamah adalah ungkapan tentang penggantian seseorang atas Rasul dalam menjalankan qanun-qanun syara’ dan menjaga wilayah agama, dari sisi wajibnya ia diikuti oleh seluruh umat. Ibnu khaldun menjelaskan, khilafah adalah memerintah rakyat sesuai aturan syara’ demi kebaikan dunia dan khirat.