Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI
DAN NIKAH MUT’AH - Coggle Diagram
PERNIKAHAN MONOGAMI, POLIGAMI
DAN NIKAH MUT’AH
-
-
-
D. NIKAH MUT'AH
Pengertian
Kata mut’ah ( ةَعْتُم ), berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang berarti bercampur (bersenangsenang bersama istri dengan bersenggama) dan pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai.
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut`ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
-
-
PENGHARAMAN NIKAH
MUT’AH
Kebolehan hukum nikah mut’ah itu telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh keharamnnya. Dengan demikian hukum yang berlaku sejak terjadinya penghapusan sampai sekarang dan seterusnya adalah keharaman nikah mut’ah.Di kalangan sahabat orang yang secara tegas mengharamkan nikah mut’ah adalah Umar bin Khattab, dengan lantang beliau melarang nikah mut’ah serta mengancam hukuman bagi pelakunya.
Wahai manusia, aku pernah membolehkan untuk mu melakukan nikah mut’ah dengan wanita kemudian Allah mengharamkan nikah mut’ah itu. Oleh karena itu jika masih terdapat memiliki wanita yang diperoleh dengan cara nikah mut’ah maka hendaknya ia melepaskannya dan janganlah kamu mengambil sedikitpundari apa yang telah kamu berikan kepada mereka (HR Muslim)