JARIMAH TAKZIR
INDIKATOR KOMPETENSI
- Menganalisis pengertian jarimah takzir 2. Menganalisis dasar hukum jarimah takzir 3. Membedakan macam-macam jarimah takzir 4. Menganalisis hukuman pelaku jarimah takzir 5. Menganalisis hikmah pelaksanaan jarimah takzir
POKOK-POKOK MATERI
- Pengertian jarimah takzir
- Dasar hukum jarimah takzir
- Macam-macam jarimah takzir
- Hukuman pelaku jarimah takzir
- Hikmah pelaksanaan jarimah takzir
Takzir adalah hukuman yang bersifat edukatif yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan suatu tindak kejahatan yang bentuk hukumannya belum ditentukan secara tegas di dalam al-Qur'an dan sunnah, baik kejahatan itu berupa pelanggaran terhadap hak-hak Allah maupun pelanggaran terhadap hak-hak manusia sebagai hamba Allah.
Ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan sebgai dasar jarimah takzir adalah (QS. al-Fath Hal.48, Ayat 8-9) yang artinya : “Sungguh, kami telah mengirimmu sebagai saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Agar kalian semua beriman kepada Allah swt. dan Rasul-Nya, perkuat (agama)-Nya, muliakan-Nya, dan muliakan-Nya di pagi dan sore hari.
Dari segi sifatnya jarimah ta'zir dibagi menjadi tiga, yaitu: pertama; jarimah ta'zir karena melakukan perbuatan maksiat, kedua; jarimah ta'zir karena melakukan perbuatan yang membahayakan kepentingan umum, dan ketiga; jarimah ta'zir karena melakukan pelanggaran hukum.
- Sanksi Takzir yang Berkaitan dengan Badan
Hukuman Mati
Hukuman Dera/Cambuk
- Sanksi Takzir yang Berkaitan dengan Kemerdekaan
Penjara
Pengasingan
- Sanksi Takzir yang Berkaitan dengan Harta
Ibnu al-Qayyim mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa sanksi takzir berupa harta ada tiga macam, yaitu: menghancurkannya (itlaf), mengubahnya (tagyir), dan memilikinya (tamlik)
- Sanksi Takzir yang Ditentukan oleh Pemerintah Demi Kemaslahatan Umum
1.)Sebagai hukuman yang bersifat pendidikan akan mengantarkan pelaku jarimah atau pelaku tindak kejahatan menyadari kesalahannya dan selanjutnya menghentikan perbuatan jahat di masa selanjutnya 2.) Supaya setiap orang lebih berhati-hati dan menjaga diri untuk tidak melakukan kejahatan 3.) Terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat