Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Jaminan Kesehatan - Coggle Diagram
Jaminan Kesehatan
Rujukan
Rujukan adalah melimpahkan wewenang kepada dokter atau tumah sakit yang lebih berkompeten dan dokter awal tidak memiliki tanggung jawab lagi
Klasifikasi: vertical, horizontal
KLasifikasi: Interval, colleteral, cros, split
-
JKN
JKN (National Health Insurance) is a government program that aims to provide certainty of comprehensive health insurance for all Indonesian people to be able to live healthy, productive and prosperous lives.
Klasifikasi: Non-PBI, PBI
Pembiayaan JKN
General insurance
General taxation, earmarked payroll tax
Special Insurance
Social insurance, Voluntary insurance, private insurance
Perbedaan
Asuransi Pemerintah
- Biaya Premi : Max 80.000
- Plafon: tidak menetapkan batas limit atau plafon
- Mnafaat: biaya yang dikeluarkan cukup murah, BPJS Kesehatan tetap memiliki fasilitas lebih bagus
- Pilihan rumah sakit: peserta BPJS hanya bisa menjalani perawatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjadi rekanan. Selain itu, BPJS menggunakan sistem fasilitas kesehatan berjenjang.
- Layanan: ukup rumit dan berbelit-belit
Asuransi swasta
- Biaya premi: lebih dari ratusan ribu/bulan
- Plafon: asuransi kesehatan swasta menerapkan batas limit.
- Manfaat: suransi yang mewajibkan peserta membayar kembali biaya premi yang cukup mahal, jika ingin mendapatkan fasilitas rawat jalan
- Pilihan RS: akan memberikan keleluasaan dalam memilih rumah sakit
- Layanan: tak pelu melalui prosedur yang berbelit-belit
Perbedaan
SJSN
suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN diselenggarakan berdasarkan 3 (tiga) asas, yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Universal coverage
sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan
Prinsip Asuransi
- Insurable interest
- Utmost Good Faith atau “itikad baik
- Indemnity atau ganti rugi
- Proximate Cause
- Subrogation
- Contribution
Sistem pembiayaan JKN
- Direct Payments by Patients
- User payments
- Saving based
- informal
- Insurance Based
Alur JKN
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) & Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) Puskesmas,Klinik,dr/drg Keluarga
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) Rumah sakit (tipe C-A)
- Gawat Darurat
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan menteri ALUR PELAYANAN KESEHATAN
Proses Penggunaan JKN
- Daftar sebagai JKN
- Dapat digunakan 2 minggu setelah pendaftaran
- Bayar/bulan sesuai kelas
- Mendatangi puskesmas setempat
- Surat rujukan jika diperlukan dan dalam kondisi emergency tidak perlu