APBN Kesehatan Rp. 5,54 T (2004) menjadi Rp. 18,75 T (2007) dengan presentase terhadap APBN 2,6-2,8%. Dimana pembelanjaan kesehatan masih didominasi pembelajaan publik 49,6% dan pemerintah 50,4% (WHO 2008)
SKN Adalah suatu tatanan yg menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yg setinggitingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 Pada hakikatnya, SKN adalah juga merupakan wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yg memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan
Swasta
-
asuransi dari pihak swasta (selanjutnya akan disebut asuransi biasa) harga preminya bervariasi, dari yang paling mahal hingga yang murah
-
asuransi biasa yang berasal dari pihak swasta adalah bebas untuk bisa didapatkan oleh siapa pun itu yang berminat
-
dari pelayanannya, asuransi biasa dari pihak swasta memiliki lebih banyak pilihan
Pemerintah
-
Hanya untuk rumah sakit tertentu yang sebagian besar tentu saja merupakan rumah sakit milik pemeintah dan sebagian rumah sakit swasta yang bisa menerimanya
-
Ketika asuransi milik pemerintah (selanjutnya akan disebut BPJS) lebih berkualifikasi untuk disebut sebagai asuransi kesehatan murah
-