Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
sistem pembiayaan kesehatan - Coggle Diagram
sistem pembiayaan kesehatan
SJSN
adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). SJSN diselenggarakan berdasarkan 3 (tiga) asas, yakni asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
sistem pembiayaan kesehatan
INA-CBG's
plikasi yang digunakan sebagai aplikasi pengajuan klaim Rumah Sakit, Puskesmas dan semua Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) bagi masyarakat miskin Indonesia
kapitasi
dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
medical saving acc
Medical saving account dipahami sebagai simpanan individu yang ditujukan untuk pembayaran kebutuhan medis tiap masing-masing individu dimana simpanan tersebut muncul atas kekhawatiran meningkatnya biaya perawatan keseahatan yang dapat menimpa tiap individu
out of pocket
Mekanisme pembiayaan kesehatan lainnya ialah berasal dari individu secara langsung atau dikenal dengan istilah out of pocket (OOP). Pada OOP, pemayaran langsung dilakukan oleh individu kepada penyedia layanan kesehatan pada saat penggunaan layanan
FKTP
fasilitas kesetahan tingkat pertama sebagai garda terdepan
dan menjamin pasien mendapatkan promotif, preventif, curative dan rehab
FKRTL
fasilitas diatas FKTP yang masuk dalam kategori faskes 3, terdapat dokter spesialis dan sub spesialis
universal coverage
merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau
definisi metode pembayaran
pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
asuransi pemerintah
keikutsertaan wajib, non profit, terdapat manfaat koprehensif, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
asuransi komersial
bersifar sukarela, terdapat misi profit, manfaat tergantung biaya golongan, dilaksanakan oleh swasta
sistem rujukan RS
melalui faskes I, ke faskes II, ke faskes III dengan surat rujukan, harus bertahap dan dikecualikan jika keadaa emergensi
prinsip askes
insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subragation, contribution
kelebihan dan kekurangan metode pembayaran
kekurangan out of pocker, pembayaran dilakukan seperti kebanyakan diindonesia tanpa adanya bantuan seperti BPJS
free for service, pembayaran yg dilakukan sesuai dengan pelayanan yang diterima
arfandi bayu ramadhan